Health Safety & Environment
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau Health, Safety & Environment (HSE) adalah hak mutlak bagi setiap pekerja, dengan ruang lingkup kerja yang sudah dituangkan kedalam Undang – undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Ruang Lingkup Keselamatan Kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia (Republik, Undang - Undang No. 1 Tentang Keselamatan Kerja, 1970). Dunia Industri Jasa Transportasi dan Logistics yang aktifitas jasanya melakukan pelayanan dengan menggunakan fasilitas jalan, dalam menggunakan fasilitas jalan tersebut perusahaan PT. X telah mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 ayat 31 yang menyatakan suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko k...







Comments
Post a Comment