Health Safety & Environment

 

BAB I

PENDAHULUAN

 A.    Latar Belakang Masalah

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau Health, Safety & Environment (HSE) adalah hak mutlak bagi setiap pekerja, dengan ruang lingkup kerja yang sudah dituangkan kedalam  Undang – undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Ruang Lingkup Keselamatan Kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia  (Republik, Undang - Undang No. 1 Tentang Keselamatan Kerja, 1970).

Dunia Industri Jasa Transportasi dan Logistics yang aktifitas jasanya melakukan pelayanan dengan menggunakan fasilitas jalan, dalam menggunakan fasilitas jalan tersebut perusahaan PT. X telah mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 ayat 31 yang menyatakan suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalulintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan atau lingkungan (Republik, Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22, 2009).

Dalam penerapan Keselamatan dan kesehatan Kerja PT. X sudah menerapkannya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja (Permenaker, 2018), agar dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut di laksanakan, di awasi dan di evaluasi pemerintah membuat Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2012 Tentang SMK3  (Pemerintah, No. 50 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja, 2012), Isi dalam peraturan pemerintah tersebut kemudian digunakan sebagai parameter oleh PT. X.

On Time Delivery, Transportation Cost, Quality of Transportation adalah elemen penting dibidang jasa transportasi, adapun yang mempengaruhi performa dari ketiga elemen tersebut adalah Health, Safety & Environment (HSE) atau Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja, menurut data statistik yang dipublikasikan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika, Jakarta. Jum'at (18/8), rata – rata 3 orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan jalan, dengan faktor penyebab terbesar kecelakaan lalu lintas 61 % karena faktor manusia, 9 % karena faktor kendaraan, 30 % faktor prasarana dan lingkungan  (Kominfo, 2018), kemudian dalam Global Status Report on Road Safety  (WHO, 2015) disebutkan bahwa setiap tahun, di seluruh dunia, lebih dari 1,25 juta korban meninggal akibat kecelakaan lalulintas dan 50 orang luka berat.

Comments

Popular posts from this blog