Health Safety & Environment
BAB I
PENDAHULUAN
Dunia Industri Jasa Transportasi dan Logistics
yang aktifitas jasanya melakukan pelayanan dengan menggunakan fasilitas
jalan, dalam menggunakan fasilitas jalan tersebut perusahaan PT. X telah mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 ayat 31 yang menyatakan suatu keadaan
terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalulintas yang
disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan atau lingkungan
Dalam penerapan Keselamatan dan kesehatan Kerja PT. X sudah menerapkannya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja (Permenaker, 2018), agar dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut di laksanakan, di awasi dan di evaluasi pemerintah membuat Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2012 Tentang SMK3 (Pemerintah, No. 50 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja, 2012), Isi dalam peraturan pemerintah tersebut kemudian digunakan sebagai parameter oleh PT. X.
On Time Delivery, Transportation Cost, Quality of Transportation adalah elemen penting dibidang jasa transportasi, adapun yang mempengaruhi performa dari ketiga elemen tersebut adalah Health, Safety & Environment (HSE) atau Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja, menurut data statistik yang dipublikasikan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika, Jakarta. Jum'at (18/8), rata – rata 3 orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan jalan, dengan faktor penyebab terbesar kecelakaan lalu lintas 61 % karena faktor manusia, 9 % karena faktor kendaraan, 30 % faktor prasarana dan lingkungan (Kominfo, 2018), kemudian dalam Global Status Report on Road Safety (WHO, 2015) disebutkan bahwa setiap tahun, di seluruh dunia, lebih dari 1,25 juta korban meninggal akibat kecelakaan lalulintas dan 50 orang luka berat.
Comments
Post a Comment